Pengelolaan Limbah Medis
Latar Belakang
- fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis yang berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan pengelolaan limbah medis
- pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas pengelola limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis sehingga perlu dukungan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengelolaan limbah medis di wilayahnya
Definisi
- Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
- Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah adalah upaya pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang seluruh tahapannya dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah
- Pengelola Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut perusahaan berbentuk badan hukum yang melakukan pengelolaan Limbah Medis di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kebijakan
- Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan pengelolaan Limbah Medis
- Untuk meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan mengoptimalkan pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah
- Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan Pengelola.
- Penyediaan Pengelola dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan
Tatalaksana
- penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dilakukan melalui pengelolaan Limbah Medis secara:
- Internal meliputi tahapan :
- pengurangan dan pemilahan;
- Internal meliputi tahapan :
Pengurangan dan pemilahan dilakukan sesuai dengan ketentuan
-
-
- pengangkutan internal;
-
Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan alat angkut tertutup beroda menuju tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. Alat angkut yang dimaksud dapat berupa troli atau wadah yang tertutup.
-
-
- penyimpanan sementara
-
Dilakukan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan
-
-
- pengolahan internal.
-
Dilaksanakan dengan metode non insenerasi terhadap Limbah Medis tertentu dengan cara mengubah bentuk dari bentuk semula sehingga tidak disalahgunakan.
Pengolahan non insenerasi dapat dilakukan dengan menggunakan disinfeksi kimia atau termal (autoclave/microwave) yang selanjutnya dilakukan pengangkutan oleh Pengelola sesuai dengan ketentuan
Pengelolaan Limbah Medis secara internal dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
-
- Eksternal dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan :
- pengangkutan eksternal dilakukan :
- Eksternal dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan :
Pengangkutan eksternal dilakukan dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan (depo), atau dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengolahan akhir. Hal ini dibedakan berdasarkan jumlah timbulan limbah dan akses menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pengangkutan Limbah Medis dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan (depo) dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), atau roda 4 (empat) sesuai ketentuan.
- Sedangkan untuk pengangkutan secara langsung dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau dari tempat pengumpulan (depo) ke tempat pengolahan akhir dilakukan oleh unit/badan usaha atau pihak ke-3 yang berizin dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih
- Sedangkan pengangkutan Limbah Medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara langsung ke pengolah limbah atau dari tempat pengumpulan ke pengolah limbah medis harus dilengkapi dengan manifest sesuai ketentuan peraturan
-
- Pengumpulan
-
Untuk memudahkan akses pengangkutan dan mengatasi permasalahan penumpukan limbah, diperlukan tempat pengumpulan khususnya untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menghasilkan timbulan Limbah Medis sedikit dan/atau lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang sulit dijangkau kendaraan pengangkut Limbah Medis unit/badan usaha atau pihak ke-3. Tempat pengumpulan disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat penampungan sementara Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tempat Pengumpulan harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan peundang- undangan. Lokasi pengumpulan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan dilengkapi ruangan pendingin atau lemari pendingin (cold storage/freezer) dengan suhu di bawah nol derajat celcius untuk limbah infeksius, patologis dan tajam
-
-
- pengolahan
-
Limbah Medis yang akan diolah dengan pengolahan eksternal merupakan Limbah Medis yang dikirim secara langsung dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau tempat pengumpulan (depo).
-
-
-
- Limbah Medis yang diolah secara eksternal
-
-
Limbah Medis yang diolah secara eksternal adalah Limbah Medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum dilakukan pengolahan secara internal dan/atau residu hasil pengolahan internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas pengolahan di daerah tersebut.
-
-
-
- Pengolahan Limbah Medis secara eksternal harus memenuhi persyaratan:
- lokasi
- peralatan dan teknis pengoperasian peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan Perizinan
- Pengolahan Limbah Medis secara eksternal harus memenuhi persyaratan:
-
-
Persyaratan perizinan untuk pengolahan limbah secara eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
-
- penimbunan
-
Penimbunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penimbunan residu hasil pengolahan secara eksternal dilakukan dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
- Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah diperlukan dukungan sumber daya yang paling sedikit berupa:
- lahan untuk lokasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan tata ruang;
- sarana dan prasarana dalam pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
- pendanaan.
- Pendanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, swasta/masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
- Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
- menyediakan lahan untuk pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah;
- membentuk badan usaha atau bekerjasama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah;
- menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait;
- melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Limbah Medis; dan
- monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.
- Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait Limbah Medis yang dikelola secara internal. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit memuat :
- jenis limbah,
- manifest limbah;
- sumber limbah;
- jumlah limbah; dan
- kegiatan pengelolaan.
- Setiap Pengelola wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait pengelolaan Limbah Medis secara eksternal di wilayahnya. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit memuat :
- nama dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- penghasil Limbah Medis
- nomor manifest limbah
- jenis dan jumlah limbah dan
- jenis-jenis pengolahan limbah.
- Sumber Daya
Dalam rangka Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah dibutuhkan sumber daya berupa:
-
- Lahan yang berada di zonasi pengelolaan Limbah Medis yang digunakan untuk:
- Tempat pengumpulan (depo)
- Pengolahan eksternal
- Sanitary landfill atau controlled landfill
- Sarana prasarana dalam pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, antara lain:
- Standar prosedur operasional
- ruang pengolahan
- bangunan pelindung
- alat pengolah Limbah Medis, seperti insinerator dan teknologi lain yang memenuhi syarat
- sarana penyimpanan
- kendaraan bermotor untuk mengangkut Limbah Medis
- ruang kantor
- alat timbang
- lahan parkir
- perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti APD, APAR, spill kit, tanda peringatan, dan safety shower
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- instalasi listri
- instalasi air
- fasilitas sanitasi, seperti toilet, wastafel
- bengkel dan gudang
- tangki bahan bakar dan
- sarana keamanan.
- Lahan yang berada di zonasi pengelolaan Limbah Medis yang digunakan untuk: