Kewajiban Rumah Sakit

Kewajiban Rumah Sakit

Kewajiban Rumah Sakit sesuai Pasal 27 Ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan :

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
  6. Melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
  10. Melaksanakan sistem rujukan;
  11. Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak Pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok