Kewajiban Rumah Sakit
Kewajiban Rumah Sakit sesuai Pasal 27 Ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan :
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
- Melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien
- Menyelenggarakan rekam medis;
- Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
- Melaksanakan sistem rujukan;
- Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
- Menghormati dan melindungi hak Pasien;
- Melaksanakan etika Rumah Sakit;
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
- Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok